Komisi VI Dorong UU Nomor 5 Tahun 1999 Masuk Prolegnas

20-11-2019 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung. Foto : Azka/mr

 

Komisi VI DPR RI mengundang beberapa akademisi guna menyerap masukan-masukan dalam upaya melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengatakan bahwa UU ini akan diupayakan masuk ke dalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas).  

 

Politisi Partai NasDem ini menjelaskan bahwa perkembangan dunia usaha, baik dalam negeri maupun luar negeri, serta pemanfaatan penggunaan sistem teknologi digital mengharuskan UU tersebut diamandemen. Ia menegaskan bahwa UU yang sudah lama ini harus segera diperbarui untuk mengakomodasi praktik persaingan usaha di Indonesia.

 

“Akan segera kita kaji masukan ini. Saya pikir memang tidak terelakkan lagi ya, karena Undang-Undang ini sudah lama maka harus kita revisi. Tapi kita tunggu pendapat Anggota Komisi VI. Kiranya amandemen UU ini nantinya dapat kembali menciptakan kondusifitas iklim persaingan usaha,” imbuh Martin ketika ditemui Parlementaria usai memimpin rapat dengan akademisi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

 

Martin menilai masukan yang diberikan oleh akademisi terkait UU Nomor 5 Tahun 1999 sangat baik untuk Komisi VI DPR RI, karena banyak hal-hal terkait prinsip yang perlu diperhatikan. Seperti misalnya posisi kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai State Auxiliary Body yang harus dikaji ulang serta kewenangan KPPU sendiri dalam melakukan pengawasan persaingan usaha di Indonesia.

 

“Selain itu tentang perkembangan dunia usaha yang baru, misalnya ketika dulu UU ini dibuat belum ada digital ekonomi. Sementara saat ini digital ekonomi mendominasi dunia usaha sehingga perekonomian itu menjadi borderless (tidak terbatas). Ini tentu akan berpengaruh kepada UU Nomor 5 ini. Maka itu perlu ada penyesuaian kembali,” tukas Politisi dapil Sumatera Utara 2 tersebut. (er/sf)

BERITA TERKAIT
Rivqy Abdul Halim: BUMN Rugi, Komisaris Tak Layak Dapat Tantiem
19-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menegaskan dukungan atas langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus tantiem...
KAI Didorong Inovasi Layanan Pasca Rombak Komisaris dan Direksi
15-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyambut baik pergantian Komisaris dan Direksi PT Kereta Api Indonesia...
Puluhan Ribu Ton Gula Menumpuk di Gudang, Pemerintah Harus Turun Tangan
11-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyoroti kondisi sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan...
Koperasi Merah Putih adalah Ekonomi yang Diamanahkan Oleh Founding Fathers Kita
06-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang...